JAKARTA — Pemerintah melalui tiga kementerian telah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 M.
Dalam SEB yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, ditentukan bahwa pada sepekan pertama bulan Ramadan, yaitu dari 27 Februari hingga 5 Maret 2025, para siswa akan melaksanakan kegiatan belajar di rumah atau di lingkungan sekitar.
“Siang ini sudah terbit sudah kami tanda tangan bertiga,” kata Mendikdasmen Mu’ti kepada wartawan di lingkungan kantornya, Jakarta, Selasa (21/1).
Surat edaran tersebut, yang ditandatangani pada 20 Januari 2025, ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala kantor wilayah Kemenag dan kantor kementerian kabupaten/kota.
Dalam edaran ini, disebutkan bahwa pada tanggal 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025, pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah.
“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan,” demikian dikutip dari SKB tersebut.
Kemudian, para siswa kemudian kembali mengikuti pembelajaran ramadhan di sekolah pada 6-25 Maret 2025.
“Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama,” demikian tertulis di edaran itu.
Lalu 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
“Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025,” dikutip dari edaran tersebut.[]
Dalam edaran itu diatur juga tentang materi pembelajaran selama Ramadan bagi siswa muslim maupun nonmuslim di sekolah.
“Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia,” demikian disebut dalam edarn itu.
Sementara itu, bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.[]