188 Perempuan Aceh Selatan Jadi Janda Karena Judi Online

banner 120x600

TAPAKTUAN — Judi online (judol) kini tidak hanya marak di kota besar, tetapi juga telah merambah hingga ke pelosok daerah. Di Kabupaten Aceh Selatan, sebanyak 188 istri dilaporkan menjadi janda akibat masalah judi online.

Menurut keterangan Humas Mahkamah Syari’ah (MS) Tapaktuan, Haris Pulungan, yang disampaikan kepada antaran.com, Rabu (15/1/2025), angka perceraian di wilayah tersebut meningkat pada tahun ini. Paling dominan, lanjutnya, adalah kasus gugat cerai yang dilakukan oleh pihak perempuan.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Data terbaru dari Mahkamah Syari’ah menunjukkan bahwa kasus gugat cerai mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, mencapai 188 kasus. Sementara itu, jumlah kasus talak yang diajukan oleh suami terhadap istri tercatat hanya 50 kasus.  “Gugat cerai umumnya dipicu masalah ekonomi, judi online, dan beberapa sebab lain,” ujarnya.

Dia menambahkan, selain kasus cerai, pada tahun 2024 mahkamah juga menangani Isbat Nikah sebanyak 43 kasus, penetapan ahli waris 53 kasus, dan izin poligami 1 perkara. “Jumlah yang ditangani seluruhnya 377 perkara,” kata Haris Pulungan. 

Dia melanjutkan, Mahkamah Syari’ah Tapaktuan juga memproses perkara jinayat sebanyak 17 kasus, sudah diputus 16 perkara, dan sisa satu perkara.  “Kasus-kasus jinayat tahun 2024 lebih didominasi perkara mesir dan judi,” imbuhnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *