Hasto di KPK: Datang Teriak Merdeka, Pulang Tak Banyak Bicara

banner 120x600

JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR dan merintangi penyidikan Harun Masiku.
Hasto banyak bicara saat tiba, namun irit bicara usai diperiksa.

Dilansir detiknews, pemeriksaan Hasto dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Saat tiba, Hasto memberikan keterangan panjang lebar dan menutupnya dengan pekik ‘merdeka’.

“Terima kasih. Merdeka!” kata Hasto sambil berjalan masuk ke lobi gedung KPK.

Hasto saat itu mengatakan dirinya siap memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya. Hasto juga menyampaikan tim pengacaranya akan mengirimkan surat kepada pimpinan KPK agar pemeriksaannya ditunda hingga proses praperadilan selesai. Permohonan itu telah ditolak KPK.

“Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya. Namun sebagaimana diatur di dalam UU tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan.” katanya.

Hasto juga sempat menyinggung telah belajar seputar pengorbanan dari Presiden pertama Indonesia, Sukarno atau Bung Karno. Dia juga meminta para simpatisan dan kader PDIP tetap tenang.

Hasto menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.59 WIB. Dia kemudian keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.25 WIB atau setelah 3,5 jam di ruang pemeriksaan.

Saat akan meninggalkan Gedung KPK, Hasto irit bicara. Dia hanya mengucapkan terima kasih.

“Terima kasih ya, terima kasih,” kata Hasto sambil meninggalkan Gedung KPK.

KPK Ogah Menduga-Duga.

KPK ogah menduga-duga apa yang sebenarnya terjadi hingga Hasto irit bicara usai diperiksa. KPK mempersilakan hal itu ditanyakan ke Hasto.

“Ya saya tidak bisa menduga-duga ya apa yang disampaikan penyidik, mungkin beliau sedang kurang enak badan sehingga tidak memiliki keinginan untuk berbicara kepada rekan-rekan dan diwakili oleh kuasa hukum,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/01).
Dia ditanya apakah ada sesuatu yang disampaikan penyidik sehingga Hasto irit bicara.

Hasto telah beberapa kali diperiksa KPK sebelum akhirnya berstatus tersangka. Selain di kasus korupsi Harun Masiku, Sekjen PDIP itu pernah diperiksa sebagai saksi pada perkara Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Hasto selalu memberikan keterangan panjang saat selesai diperiksa sebagai saksi dalam beberapa kasus itu. Namun, kondisi berbeda terjadi saat Hasto diperiksa sebagai tersangka.

Tessa mempersilakan persoalan sikap Hasto itu ditanya ke pengacara Hasto. Dia mengatakan KPK tak punya kewenangan menjelaskan sikap Hasto.

“Mungkin rekan-rekan bisa bertanya kepada kuasa hukum lebih lanjut ya atau ke saudara HK langsung apakah ada hal-hal tertentu yang membuat yang bersangkutan tidak ingin berbicara kepada rekan-rekan jurnalis,” kata Tessa.

KPK resmi mengumumkan Hasto sebagai tersangka pada Rabu (24/12/2024). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto diduga memberi suap bersama-sama Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan saat masih menjabat Komisioner KPU RI.

Kasus suap Wahyu itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

Wahyu, Agustiani dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi Anggota DPR lewat PAW.

Sementara, Harun Masiku masih menjadi buron hingga kini. KPK pun menetapkan Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir 2024.

KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Hasto diduga menyuruh Donny Tri Istiqomah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

KPK menyebut Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR. Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu.

KPK juga menduga sebagian uang suap untuk Wahyu berasal dari Hasto. Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. KPK telah mencegah Hasto bepergian ke luar negeri.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *