Cabuli 9 Anak SD, Cekgu Ditangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

banner 120x600

LEBAK, BANTEN – Polisi menangkap WS, seorang guru di Lebak, Banten, setelah dilaporkan terlibat dalam kasus pencabulan terhadap muridnya. Penangkapan tersebut berlangsung ricuh dan videonya viral di media sosial.

Untuk meredakan ketegangan, aparat kepolisian terpaksa melakukan penembakan ke udara.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Diduga pelaku telah melakukan pencabulan terhadap, sembilan orang anak di bawah umur di Kecamatan Sobang, Lebak, Banten. Pelaku diduga melakukan pencabulan sepanjang 2023-2024.

Polisi sudah menangkap pelaku di kediamannya pada Senin (13/1) malam. Kini, polisi masih menindaklanjuti laporan dengan memeriksa pelaku.

“Hasil pemeriksaan sementara ada sembilan orang anak di bawah umur yang menjadi korban,” kata Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki kepada wartawan, Selasa (14/1/2026).

Zaki mengatakan pelaku merupakan guru olahraga berstatus honorer. Pelaku juga merupakan mahasiswa semester VII di salah satu kampus. atas perbuatannya WS terancam 15 tahun penjara.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara karena yang bersangkutan merupakan tenaga pengajar (hukuman) bisa ditambah 1/3 hukuman,” ungkap Zaki Selasa

Pelaku dijerat dengan Pasal 76e jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002. Adapun barang bukti yang disita berupa telepon seluler serta pakaian pelaku dan korban.

Baca artikel detiknews, “Cabuli 9 Anak, Guru SD di Lebak Terancam 15 Tahun Penjara” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7731981/cabuli-9-anak-guru-sd-di-lebak-terancam-15-tahun-penjara.Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *