JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan klarifikasi terkait kenaikan batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun pada 2025. Kemnaker menegaskan bahwa usia pensiun pekerja telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja merupakan batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia tersebut harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan, beban kerja, serta aspek lain seperti energi, kekuatan fisik, dan ketelitian yang diperlukan dalam pekerjaan tertentu.
Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat JP ini dapat dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau oleh ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
“Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” jelas Sunardi dalam keterangannya Jumat, (10/01/2025).
Sunardi juga menegaskan, JP merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.
Adapun hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja, pungkas Sunardi.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang di dalam pasalnya disebutkan, bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimulai dari 2019 pensiun 57 Tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun