SUKA MAKMUE — Polres Nagan Raya bersama Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap lima orang terduga pelaku penambangan emas ilegal dalam operasi penyisiran di Desa Blang Masjid dan Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani, menjelaskan bahwa kelima pelaku ditangkap saat tim gabungan tengah menggelar patroli.
Kelima pelaku dilakukan penangkapan saat tim gabungan sedang menggelar patroli dan penertiban dilokasi yang diduga adanya aktifitas tambang ilegal,” kata Ramadani kepada wartawan di Nagan Raya, Rabu (09/01/2025
Kelima pelaku yang telah ditahan di Mapolres Nagan Raya, Aceh, antara lain berinisial AI (44) yang bertugas sebagai pengawas lokasi, RT (23) dan TI (40) sebagai operator, serta AD (38) dan MA (31) yang bekerja sebagai pekerja asbuk. Para pelaku tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya.
Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti masing-masing satu unit excavator beko, emas pasir 14 gram, satu buah buku catatan, dua lembar ambal penyaring emas, dua buah indang dan satu buah timbangan emas.
Vitra Ramadani menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah personel Polres Nagan Raya bersama tim gabungan terdiri dari personal IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh, Denpom-2 Meulaboh dan TNI dari Kodim 0116 Nagan Raya, melakukan patroli dan penyisiran di Desa Blang Mesjid dan Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
“Setiba dilokasi, petugas melihat adanya kegiatan penambangan ilegal,disana juga petugas langsung melakukan pengepungan dan penangkapan,” katanya.
Vitra Ramadani menyebutkan kelima pelaku bersama sejumlah barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, dalam penertiban tersebut, dilokasi petugas gabungan juga melakukan pemasangan spanduk dan pamflet berisi imbauan untuk tidak melakukan aktifitas atau larangan penambangan ilegal.
“Imbauan ini sudah berulang kali kita ingatkan ke warga untuk menghentikan penambangan emas ilegal. Sebab, penambangan emas itu dapat merusak lingkungan, tetapi hal itu tidak pernah diindahkan,” demikian pungkas Vitra Ramadani.