Kejati Aceh Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Rp 92 Miliar dari Kasus ini

banner 120x600

BANDA ACEH Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 100 miliar dari tiga perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Dua dari tiga kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Pelaksana Tugas (Plt) Kejati Aceh, Muhibuddin, meeinci kerugian negara yang berhasil diselamatkan, yaitu Rp 92.406.984.890 sebagai kerugian keuangan negara dan Rp 7.912.880.556 sebagai kerugian perekonomian negara.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

“Dengan rincian kerugian keuangan negara 92.406.984.890 rupiah dan kerugian perekonomian negara 7.912.880.556 rupiah,” kata Muhibuddin dalam konferensi pers di Banda Aceh, Selasa, (07/01/2024)

Muhibuddin menyampaikan ada tiga perkara tipikor yang menarik perhatian publik selama penanganan 2024. Dua perkara sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan satu masih dalam proses atau tahap persidangan.

Perkara pertama yakni tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan PSR, yang bersumber dari Badan Pengelola dan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada 2017 sampai 2020 atau tahap satu sampai 10 di Aceh Barat. 

Kegiatan ini dilakukan oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) dengan kerugian negara Rp 70.263.120.000. Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Kemudian tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Pengadaan Budi Daya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik, pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Aceh Timur.  Program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA P) senilai Rp 15.713.864.890.

Perkara tindak pidana korupsi ini masih dalam tahap persidangan.

Terakhir tindak pidana korupsi pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan Makodim di Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2009 serta penyalahgunaan pemanfaatan dan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit.  Program ini, dilakukan PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Alur Meranti di Aceh Tamiang.

Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 6.430.000.000 dan perekonomian negara Rp 7.912.880.556.  Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *