JAKARTA – Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR, hari ini Senin (6/1/2025), menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M rata-rata Rp 55,43 Juta. Angka itu turun jika dibandingkan biaya haji 2024.
Kesepakatan BPIH ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta. Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang.
Menag dan Ketua Komisi VIII DPR memberikan keterangan pers usai Raker di Gedung DPR, Jakarta, Senin 6 Januari 2025 | foto: Kemenag
Menag Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dan jajaran juga hadir.
Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67. “Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00,” terang Menag Nasaruddin.[]