SINABANG – Pemerintah Kabupaten Simeulue, Aceh, memutuskan untuk tidak lagi mempekerjakan tenaga kontrak mulai tahun 2025. Kebijakan ini berimbas pada pemberhentian 2.019 pegawai honorer yang tersebar di berbagai instansi di daerah tersebut.
Kepastian mengenai hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Simeulue, Jaswir, pada Senin (6/1/2025).
“Mulai tahun 2025, tidak ada lagi pegawai kontrak di Kabupaten Simeulue,” tegasnya.
Jaswir menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tata kelola pengangkatan tenaga kontrak di daerah.
Meskipun ada wacana mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih sebatas wacana dan belum diterapkan.
Dalam rapat koordinasi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) di Bali November 2024, disebutkan, bahwa juknis terkait PPPK paruh waktu akan segera diterbitkan.
“Wacananya seperti itu. Karena belum ada juknisnya, kami belum berani sampaikan,” ujar Jaswir pada KabarAktual.
Sementara menanti kebijakan lebih lanjut, sambungnya, tenaga kontrak yang tetap ingin lanjut bekerja hanya akan berstatus sebagai tenaga bakti. Meski demikian, Jaswir tidak menjelaskan perbedaan tenaga bakti dengan tenaga tenaga kontrak. Termasuk apakah tenaga bakti akan dibayar honor atau tidak, belum ada penjelasan lebih lanjut.[]