BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memutuskan tiga pejabat Dinas Pendidikan Aceh bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan wastafel senilai Rp 45 miliar.
Tiga terdakwa tersebut adalah Rachmat Fitri, bekas Kepala Dinas Pendidikan Aceh; Zulfahmi, pejabat pelaksana teknis kegiatan; dan Muchlis, pejabat pengadaan barang/jasa.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Jamil, bersama Hakim R Deddy dan Hakim Anda Ariansyah, menjatuhkan vonis berbeda bagi ketiganya.
Rachmat Fitri dan Muchlis masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara Zulfahmi dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan ini disampaikan pada Senin, 6 Januari 2025, setelah mendengarkan keterangan 172 saksi, yang terdiri dari pelaksana paket dan sejumlah pejabat, termasuk T Nara Setia (Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh) dan Taqwallah (bekas Sekretaris Daerah Aceh).
Dalam amar putusan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka terlibat dalam proyek pengadaan wastafel di seluruh Aceh, yang mencakup pembangunan 401 wastafel. Namun, hanya 390 wastafel yang berhasil dibangun.
Sebagian besar paket pekerjaan diberikan kepada beberapa pihak, di antaranya Syifak Muhammad Yus yang mengerjakan 159 paket, Farisi atau Hendri Yuliadi dengan 67 paket, T Narsyad sebanyak 38 paket, dan Ridha Mafdhul yang menangani 20 paket.
Sementara itu, 26 orang lainnya menangani proyek tersebut dengan jumlah paket di bawah sepuluh.