DPP KAMPUD Harap Kerugian Negara 300 T Jadi Alasan Pokok Putusan Pidana pada Perkara Tipikor Komoditas Timah

banner 120x600

BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam rangka memenuhi rasa keadilan yang ada di Masyarakat terhadap upaya hukum banding oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah, tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, Demikian disampaikan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji melalui keterangan tertulisnya pada media ini Sabtu (4/1/2025).

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

“Kita berharap kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk dapat memberikan keputusan yang memenuhi rasa keadilan untuk masyarakat dengan menerapkan putusan pemidanaan yang sepadan untuk para terdakwa atas perbuatannya dalam perkara Tindak pidana korupsi Komoditas Timah di wilayah IUP PT. Timah, tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, Demikian disampaikan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji melalui keterangan tertulisnya pada media ini Sabtu (4/1/2025).

Menurut Seno Aji, dapat dari perbuatan terdakwa dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan serta terjadi kerugian negara yang sangat besar, sebagaimama dirinci oleh hakim anggota Suparman Nyompa, yaitu:

Kerugian negara atas kerjasama penyewaan alat processing (pengolahan) pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 2, 28 triliun.

Kerugian negara akibat pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal sebesar Rp. 26, 65 triliun.

Kerugian negara atas kerusakan lingkungan sebesar Rp. 271, 07 triliun.
Kemudian terdapat uang Rp. 420 milyar yang merupakan dana hasil pengumpulan dari smelter-smelter swasta melalui PT. Quantum Skyline Exchange (QSE) yang dikelola oleh PT. RBT Harvey Moeis dan Manajer PT. QSE Helena Lim”,

Sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini juga meminta kepada Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menjadikan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan dan nilai kerugian negara sangat fantastis tersebut sebagai alasan dan dasar pertimbangan penjatuhan putusan pidana pokok maksimal dalam memutus perkara tipikor komoditas timah pada upaya hukum banding tim JPU Kejaksaan.

“Jika melihat dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan dan menilai kerugian negara sebesar kurang lebih 300 triliun dalam perkara tipikor komoditas timah, maka sudah sepatutnya dampak kerusakan lingkungan dan nilai kerugian negara tersebut menjadi alasan dan dasar pertimbangan dalam merumuskan putusan dengan penjatuhan putusan pidana pokok maksimal dengan sistem pemidanaan absolute oleh majelis hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta, sebagaimana telah tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (PTPK) pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, yang menyatakan ancaman pidana pokok paling lama 20 tahun penjara dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasal 3 menyebutkan juga ancaman pidana pokok paling lama 20 tahun penjara, pasal-pasal tersebut sebagaimana yang didakwakan oleh tim JPU kepada para terdakwa perkara tipikor komoditas timah, walaupun dalam tuntutan oleh tim JPU dapat kita nilai belum menuntut maksimal dengan tuntutan pidana pokok berupa pidana penjara paling lama 20 tahun untuk para terdakwa tersebut”, jelas Seno Aji.

Seno Aji juga berkeyakinan majelis hakim pada pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesuai kewenangannya memiliki integritas dan kredibilitas untuk menjaga marwah penegekan hukum dengan menerapkan putusan yang seadil-adilnya dan objektif.

“Dalam konteks UU pemberantasan tindak pidana korupsi bisa dimaknai bahwa pembuat UU tidak lagi membedakan akibat hukum atau pemidanaan percobaan dan pembantuan yaitu kedua-duanya diancam oleh UU pemberantasan tindak pidana korupsi pidana sama dengan pelaku delik, atas unsur pemaknaan tersebut dan kuatnya integritas serta kredibilitas yang dimiliki majelis hakim pengadilan tinggi, sudah sepatutnya para terdakwa diberikan putusan yang sama yaitu putusan pidana pokok dengan pidana penjara paling lama 20 tahun penjara oleh Majelis hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta”, pungkas Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji.

Untuk diketahui berikut daftar nama para terdakwa yang dilakukan upaya banding oleh tim JPU Kejaksaan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Perkara atas nama:

Harvey Moeis
Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 12 tahun, uang pengganti Rp210 miliar, subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 6 tahun 6 bulan, uang pengganti Rp. 210 miliar, subsidair 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair enam bulan kurungan.

Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Suwito Gunawan alias Awi
Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp2,2 triliun, subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp. 2,2 triliun, subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair enam bulan kurungan.

Upaya Banding terhadap Suwito Gunawan tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Robert Indarto
Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Upaya Banding terhadap Robert Indarto tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 66/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Reza Andriansyah
Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 8 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Upaya Banding terhadap Reza Adriansyah tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Suparta
Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Upaya Banding terhadap Suparta tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 69/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Tamron alias Aon
Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp3.598.990.640.663,67 subsidair lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Barang bukti sebagaimana dalam putusan pengadilan (barang bukti ada yang dikembalikan kepada terdakwa dan pihak ketiga);
Biaya perkara sebesar Rp5.000.

Kwanyung alias Buyug
Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan;
Barang bukti conform JPU, kecuali terhadap barang bukti aset yang terdapat pada barang bukti khusus Kwanyung yan dikembalikan kepada pemiliknya Terdakwa;
Biaya perkara sebesar Rp5.000.

Hasan Tjie
Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan;
Barang bukti conform JPU;
Biaya perkara Rp5.000.

Achmad Albani
Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan;
Barang bukti conform JPU, kecuali terhadap barang bukti aset yang terdapat pada barang bukti khusus Achmad Albani yang dikembalikan kepada pemiliknya Terdakwa;
Biaya perkara sebesar Rp5.000. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *