JAKARTA – Sebanyak 31 personel Polda Metro Jaya dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) pada Desember 2024. Salah satu di antaranya dipecat karena terlibat dalam kasus LGBT.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Kartoyo, menjelaskan bahwa 31 personel yang dipecat tersebut terdiri dari lima anggota Satker Mapolda dan 26 anggota jajaran Polres.
“Jumlah anggota yang di-PTDH di Desember 2024 sebanyak 31 orang, dengan rincian 5 orang anggota satker Mapolda dan 26 anggota satker jajaran Polres Polda Metro Jaya,” katanya dalam keterangan yang dikutip detikNews, Jumat (3/1/2024).
Pemecatan tersebut diberikan akibat berbagai pelanggaran yang dilakukan, mulai dari kasus penyalahgunaan narkoba hingga penyimpangan seksual.
Rinciannya, “Antara lain 8 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus disersi, 1 orang kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan, 4 orang kasus perselingkuhan, 2 orang kasus nikah siri dan 1 orang terlibat LGBT,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Karyoto menyayangkan terhadap anggota Polri yang dipecat. Dia mengingatkan akan pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.
“Saya kembali mengingatkan bahwa sudah banyak anak muda yang dilantik menjadi anggota Polri dan membuat kebanggaan bagi keluarga. Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri, dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan,” tuturnya.
Upacara PTDH berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan Kamis (2/1) kemarin.