Pemerintah Aceh Perpanjang Program Pemutihan dan Denda Pajak KB hingga Tanggal ini

banner 120x600

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi memperpanjang masa program pemutihan dan denda pajak kendaraan bermotor (KB) hingga 15 Januari 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, dalam kunjungannya ke kantor Samsat Banda Aceh pada Kamis (2/1/2025).

Dalam Kujungan Safrizal ke kantor Samsat Banda Aceh itu ia berkesempatan memantau alur layanan pembayaran pajak, yang sudah berjalan dengan tertib.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Dalam kesempatan tersebut, Safrizal menjelaskan bahwa selain memperpanjang program pemutihan, pajak progresif akan tetap berlaku hingga 31 Desember 2025.

“Atas aspirasi masyarakat, program pemutihan pajak tersebut kita perpanjang, dan diharapkan kepada masyarakat agar dapat segera melengkapi bahan dan persyaratan dengan memanfaatkan waktu perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Selain memantau alur layanan pembayaran pajak, Safrizal juga meninjau fasilitas umum yang tersedia di Samsat Banda Aceh, termasuk toilet, drainase, tempat cek fisik, tempat parkir, dan gedung arsip.

“Semua tempat di Samsat harus bersih dan nyaman,” tegasnya.

Safrizal menambahkan bahwa kenyamanan pelayanan kepada masyarakat di kantor Samsat harus diutamakan, mengingat pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sektor penting yang menyumbang pendapatan untuk kas daerah.[]

Sebelumnya, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif ini diberlakukan oleh Pemerintah Aceh sejak awal 2024.

Pemutihan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) telah diterapkan dari 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023, terkait pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor, serta Peraturan Gubernur Aceh No 31 Tahun 2024 mengenai pembebasan dan/atau keringanan PKB dan BBNKB Kedua, pajak progresif, dan denda pajak air permukaan.

Program perpanjangan pemutihan 2025 ini meliputi kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, dengan ketentuan pokok PKB sebanyak dua tahun, bebas pajak progresif, dan bebas denda pajak kendaraan bermotor

Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh, juga telah dihapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), dengan berlakunya Opsen PKB dan Opsen BBNKB sejak 5 Januari 2025.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *