BIREUEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menunda pembacaan vonis dalam perkara politik uang (money politics) yang melibatkan terdakwa Safriadi. Rencananya, vonis yang seharusnya dibacakan pada Kamis (2/1/2025) siang ini dijadwalkan ulang pada Jumat (3/1/2025).
Penundaan ini disebabkan oleh permintaan hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerahkan berkas lengkap kesaksian Anggota Panwaslih Bireuen, Desi Safnita.
Permintaan majelis hakim tersebut pada Sidang perkara money politics (politik uang) Pilkada Bireuen tahun 2024 yang berisi agenda pembacaan vonis pada Kamis (2/1/2025) siang.
Namun, setelah membuka sidang, majelis Hakim yang diketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho SH.MH, beserta Hakim anggota Fuady Primaharsa SH.MH dan M.Muchsin Alfahrasi Nur, SH.MH membatalkan pembacaan vonis terhadap terdakwa Safriadi (45)
Meskipun terdakwa, Safriadi (45), warga Desa Alue Dua, Kecamatan Makmur, telah hadir di ruang sidang untuk mendengarkan keputusan, majelis hakim memutuskan untuk menunda pembacaan vonis.
Setelah mengetuk palu sebagai tanda sidang telah dibuka, hakim meminta kepada JPU supaya menyerahkan berkas lengkap yang disampaikan saksi Desi Safnita, anggota Panwaslih Bireuen.
Kewenangan hakim tersebut sesuai dengan bunyi pasal 182 Ayat 2 KUHAP yang berbunyi jika acara tersebut pada ayat (1) telah selesai, hakim ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup, dengan ketentuan dapat membukanya sekali lagi, baik atas kewenangan hakim – ketua sidang karena jabatannya, maupun atas permintaan penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum dengan memberikan alasannya.
Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Safriadi dalam perkara money politics yersebut akan dilangsungkan Jumat besok, 3 Januari 2025. []
Dilansir Kabar Bireuen