BANDAR LAMPUNG — Mengakhiri tahun 2024, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi, S.H, M.H mengajak seluruh insan Adhyaksa di kantor Kejari Bandar Lampung untuk merefleksi dan introspeksi diri atas apa yang telah dilakukan selama setahun, baik terkait kinerja maupun perilaku di tengah masyarakat.
“Sesuai amanah Jaksa Agung RI, seluruh insan Adhyaksa diimbau untuk mengedepankan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, humanis, berintegritas, serta berhati nurani.
Selain itu, mereka juga diminta untuk menjaga marwah Kejaksaan, sehingga pada tahun 2025 kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini dapat terus meningkat”, kata Kajari pada Selasa (31/12/2024).
Kajari Bandar Lampung juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk tetap menjaga kesederhanaan dalam bersikap dan bertingkah laku di tengah masyarakat. Hal yang tidak kalah penting adalah terus merangkul masyarakat agar mereka memiliki tingkat kesadaran hukum yang baik, sehingga terhindar dari perbuatan melanggar hukum.
Selain itu, di akhir tahun 2024, Kajari Bandar Lampung kembali mengingatkan pesan dan amanah Jaksa Agung RI bahwa penegakan hukum harus humanis, berdedikasi, dan menyentuh rasa keadilan masyarakat.
“Jaksa harus terus mengasah kemampuan analitis, intelektual, dan berkarakter, serta mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan dalam setiap penyelesaian perkara. Bertanggung jawab kepada institusi, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak, serta menjaga tingkat kepercayaan publik yang sudah diraih”, pungkas Kajari.
Untuk diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang berkantor di Jalan Pulau Sebesi No. 93 Kel. Sukarame Kec. Sukarame Kota Bandar Lampung melakukan refleksi akhir tahun 2024 dengan membahas capaian kinerja sepanjang tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi, SH, MH yang dibantu oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Bandar Lampung, Ahmad Fattahillah, SH, MH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, SH, MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Maudin, SH MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hasan Asy Ari, SH, MH, MM, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bambang Irawan SH, MH, dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Agus Kurniawan, SH, MH.
“Dalam Rangka Refleksi Akhir Tahun 2024 adalah sebagai wujud akuntabilitas, transparansi atas pelaksanaan dan pencapaian kinerja Kejaksaan Negeri Bandar Lampung selama Tahun Anggaran 2024. Adapun capaian kinerja dari masing-masing bidang sebagai berikut :
I. Bidang Pembinaan
Jumlah Pegawai sebanyak 108 orang yang terdiri dari 46 Jaksa, dan 62 Tata Usaha ,
Selama tahun 2024 telah melakukan penyetoran terhadap PNBP yang diantaranya diperoleh dari :
Uang Pengganti: Rp. 44.617.499.404,-
Denda tipikor: Rp. 900.000.000,-
Uang Sitaan: Rp. 1.598.788.564,-
Denda Pelanggaran Lalu Lintas : Rp. 703.963.900,-
Penjualan Barang Rampasan: Rp. 2.834.304.000,-
Rekening Penitipan Lainnya (RPL) sebesar : 34.978.253.214
dengan rincian dari seksi PIDUM sebesar : Rp. 34.397.503.214
dan dari seksi PIDSUS sebesar: Rp. 580.750.000
Untuk Capaian Kinerja, memperoleh nilai indeks Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) memperoleh sebesar 98,20 %
dan Survei Kepuasan Masyarakat dengan nilai Survei Pelayanan 97 dengan nilai indeks pelayanan yakni 3,88 (SANGAT BAIK)
II. Bidang Intelijen
Telah menyelesaikan 100 % program pada tahun 2024 salah satunya melaksanakan Operasi Intelijen Lid, Pam, Gal sebanyak 11 (sebelas) kegiatan
Mengamankan 3 (tiga) DPO (Yudi Alyansyah Bin Syahrial Arif, Jasmine Donabel Binti M. Dayat dan Alex Jayadi),
-Melaksanakan Hari Anti Korupsi
Melaksanakan Kegiatan Penkum sebanyak 41 (empat puluh satu) dengan jumlah peserta 2.433 orang dari target 30 orang. Dan untuk Penyuluhan Hukum yakni Kegiatan Jaksa Menyapa sebanyak 4 (empat) kegiatan , dan Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 4 (empat) kegiatan. Serta telah melaksanakan 1 (satu) kegiatan Pakem melalui rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) Bersama anggota Pakem Kota Bandar Lampung
Selain itu bidang intelijen telah melaksanakan tugas-tugas direktif yang telah di highlight pada tahun 2024 diantaranya :
Program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) sebanyak 3 kegiatan yakni (Gor Indorr Way Halim tahap 2, Pembangunan JPO dan Pembangunan Gedung PTSP tahap 3)
Melakukan pembentukan Posko Pemilu pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung serta berkoordinasi bersama stake holder lainnya (Unsur Kepolisian, KPU dan Bawaslu) terkait tindak pidana Pemilu ,
III. Bidang Tindak Pidana Khusus
Pada Tahun 2024. telah menyelesaikan 6 perkara dalam tahap Penuntutan dan 15 perkara pada tahap eksekusi. Sedangkan untuk Perkara yang sedang ditangani sebanyak 6 (masih dalam tahap Penuntutan) 3 perkara tahap penyidikan. Dan telah melakukan asset treacing sebanyak 15 Terpidana.
Penyetoran Uang Pengganti yang diterima dari perkara Pidsus sebesar Rp. 44.617.499.404,-
Dan Pembayaran Denda perkara Tipikor yang diterima sebesar Rp.900.000.000,-
Sita eksekusi aset terpidana sebanyak 5 aset milik terpidana Hengki Widodo dan 2 aset milik Terpidana Indah Irwanti
IV. Bidang Tindak Pidana Umum,
Kejari Bandar Lampung menerima SPDP yang masuk sebanyak 1.038 perkara selama tahun 2024 dan untuk tahap 1 sebanyak 849 perkara ,dalam tahap penuntutan 1253 perkara dan eksekusi terpidana ada sebanyak 886 perkara.
Selain itu, Kejari bandar Lampung telah berhasil menyelesaikan perkara melalui Restoratif Justice sebanyak 10 Perkara sepanjang tahun 2024 dan semuanya telah disetujui oleh Jaksa Agung RI
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memiliki 2 Rumah Restoratif Justice yang berlokasi di 2 titik yakni Rumah Restorative Justice “Khagom Seandanan” Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Olok Gading Lambon Dalem Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung dan Rumah Restorative Justice (RJ) Sesat Agung Tiyuh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang bertempat di Sesat Agung Tiyuh Kedamaian Marga Balaw Kota Bandar Lampung
V. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,
MOU sebanyak : 21 kegiatan
Penegakan Hukum sebanyak : 10 kegiatan
Pelayanan hukum : 53 kegiatan. Diantaranya 24 pelayanan hukum di kantor kejari dan 31 menjadi narasumber)
Pendampingan Hukum/LA : 16 kegiatan
Pendapat Hukum/LO : 1 kegiatan
Pemulihan keuangan negara : Rp. 4.570.734.099 ( empat milyar lima ratus tujuh pukuh juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu sembilan puluh sembilan rupiah )
Bantuan Hukum : 255 SKK.
SKK Non litigasi : 252
SKK Litigasi : 3 Penghargaan/Apresiasi :
Penghargaan dari Walikota Bandar Lampung terkait Keberhasilan JPN dalam Penetapan Perwalian Anak Terlantar
Penghargaan terbaik 1 dari BPJS ketenagakerjaan pemulihan KN terbanyak selampung
Pertama sewilayah 3 sumatra Pendampingan Hukum BPJS kesehatan terhadap Badan Usaha (BU) Kota Bandar Lampung.
Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak atas Keberhasilan dalam Penetapan Perwalian Anak Terlantar.
Peringkat Terbaik 1 Capaian Kinerja Bidang Perdata dan tata usaha negara tahun 2024 se- wilayah hukum Kejati Lampung.
Inovasi Pelayanan=
Smart Datun ( Pelayanan Hukum Gratis Berbasis Digital )
Jaksa Sahabat Nadzir (JSN) (Percepatan Penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf )
Jaka Jamsos ( Jaksa kawal Jaminan Sosial BPJS )
Jaksa Peduli Anak ( Melaksanakan Permohonan Perwalian Anak )
VI. Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB2R)
Telah melaksanakan penelusuran dan perampasan aset Barang Sita Eksekusi (BSE), sebanyak 1 (satu) kegiatan, perkara tindak pidana korupsi.
Telah melaksanakan pengelolaan barang bukti, terdiri dari :
a. Penelitian barang bukti : 1118 (seribu seratus delapan belas) perkara.
b. Pemeliharaan barang bukti : 138 (seratus tiga puluh delapan) perkara.
Telah melaksanakan penyelesaian aset, terdiri dari :
a. Pemusnahan berbagai barang bukti dari tindak pidana yang telah memiliki hukum tetap (Inkracht van Gewijde) sebanyak 4 (empat) kegiatan (Tanggal 17 Juli 2024 sebanyak 2 (dua) kali pemusnahan ditempat berbeda, tanggal 14 September 2024 dan tanggal 15 November 2024), dengan total jumlah perkara sebanyak 578 (lima ratus tujuh puluh delapan) perkara.
b. Pengembalian barang bukti, sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) perkara.
c. Pemulihan aset terdiri dari Lelang/Uang Rampasan/Uang Pengganti/Penjualan Langsung, dengan total nilai PNBP sebesar Rp. 48.885.328.427,- (empat puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus dua puluh delapan ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah).
Penghargaan dan inovasi : Peringkat II Nasional, Capaian Prestasi Kinerja Bidang Pemulihan Aset Pada Kejaksaan Negeri Tipe A Seluruh Indonesia Periode bulan Januari s/d Agustus 2024 berdasarkan penyetoran PNBP pada Aplikasi ARSSYS, dari Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, JAPRI GEH” = Jasa Pengiriman Barang Bukti – Gratis Efisien Hemat, “Notifikasi eksekusi BB via WA Blast ke JPU”. (*)