BIREUEN – Tim Sat Reskrim Polres Bireuen berhasil menangkap tiga pelaku pencurian modul baseband BTS Tower Telkomsel. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, pada Sabtu (28/12/2024).
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada wartawan pada Minggu (29/12/2024).
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah CA (36), warga Langsa, MR (34), juga warga Langsa, dan FA (30), warga Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian, yang kemudian dikembangkan terkait pencurian modul baseband BTS Tower Telkomsel di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Paya Meuneng, Kecamatan Peusangan.
Bersama tersangka turut diamankan
Empat unit modul baseband BTS Tower Telkomsel.
Satu unit modul baseband BTS Tower Indosat.
Satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Aerox.
Tiga unit ponsel (Oppo putih mutiara, Redmi biru dongker, Vivo hitam).
Alat-alat kejahatan seperti tiga obeng, dua tang, dan satu gunting pemotong kawat.
Menurut AKP Adimas, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di beberapa daerah, termasuk Langsa, Aceh Utara, dan Aceh Timur. Modul baseband yang dicuri dijual dengan harga sekitar Rp3 juta per unit.
Kini, ketiga pelaku diamankan di sel tahanan Mapolres Bireuen, untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.
Dilansir Kabar Bireuen