LHOKSEUMAWE – Seorang perempuan berinisial NA (44) diamankan oleh pihak keamanan Mall Suzuya Lhokseumawe pada Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. NA merupakan warga asal Langkahan, Aceh Utara, ditangkap atas dugaan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000 .
Saat pengakapan NA telah bertransaksi di beberapa gerai di mall tersebut. Untuk tersangka dan barang bukti 19 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 kini telah diserahkan ke Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti IPTU Zul Akbar mengatakan, kejadian ini bermula ketika seorang petugas kasir Mall Suzuya, mencurigai uang yang digunakan NA untuk bertransaksi..
Berdasarkan pemeriksaan dengan menggunakan sinar UV, uang yang digunakan NA diketahui tidak memiliki logo Bank Indonesia (BI), sehingga dinyatakan palsu.
Petugas kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polsek Banda Sakti.
Dalam penggeledahan, NA ditemukan di gerai JCO Mall Suzuya dan diduga mencoba membuang beberapa lembar uang palsu ke dalam toilet sebelum diamankan.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan 15 lembar uang palsu di dompet pelaku. Selain itu, polisi juga berhasil menemukan beberapa lembar lainnya yang tersebar di gerai JCO, Colden Ice, dan kasir utama mall tersebut.
“Jadi total ditemukan 19 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 beserta beberapa struk pembayaran,” paparnya.