DPRA Desak Pemerintah Aceh Siapkan Regulasi Tambang Rakyat

banner 120x600

MEULABOH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Nurchalis mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menyiapkan regulasi atau aturan hukum terkait pembentukan wilayah pertambangan rakyat. Langkah ini dianggap penting sebagai upaya untuk menyelamatkan perekonomian masyarakat Aceh.

Menurut Nurchalis, sektor pertambangan telah menjadi mata pencaharian utama bagi banyak warga di beberapa daerah Aceh.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

“Tambang rakyat sangat dibutuhkan oleh masyarakat Aceh, karena selama ini banyak masyarakat yang menggantungkan kehidupan mereka di sektor pertambangan,” ujarnya kepada ANTARA di Aceh Barat, Jumat (28/12).

Nurchalis menambahkan, Pemerintah Aceh perlu melakukan kajian mendalam dan menyusun regulasi yang mengatur wilayah pertambangan rakyat. Hal ini penting agar daerah-daerah yang selama ini terdapat tambang ilegal dapat diawasi dengan lebih efektif bersama pihak terkait.

Lebih lanjut, Nurchalis menilai dengan adanya regulasi yang jelas mengenai wilayah pertambangan rakyat, maka akan ada banyak manfaat bagi masyarakat. Di antaranya adalah terbukanya lapangan pekerjaan, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta penambahan devisa negara.

Regulasi ini juga diyakini akan memudahkan pengawasan terhadap dampak lingkungan, karena wilayah pertambangan rakyat yang sah akan memiliki legalitas yang diakui sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“DPRA memberi atensi penuh kepada Pemerintah Aceh agar dapat membentuk tambang rakyat, sehingga tambang yang selama ini ilegal dapat dilegalkan oleh pemerintah,” kata Nurchalis.

Selain itu, Nurchalis yang juga anggota Komisi III DPRA Aceh yang membidangi bidang perencanaan, keuangan, aset, dan investasi tersebut juga turut mengapresiasi langkah Polda Aceh yang selama ini gencar melakukan penertiban pertambangan ilegal di sejumlah daerah di Aceh.

Menurutnya, dengan adanya penertiban tersebut, dapat mengurangi dampak bencana seperti yang selama ini terjadi di Aceh seperti banjir bandang, tanah longsor serta bencana alam lainnya.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Aceh dalam menertibkan tambang liar di Aceh,” katanya.

Oleh karena itu, langkah yang telah dilakukan oleh Polda Aceh tersebut, hendaknya Pemerintah Aceh dapat mengambil langkah untuk menjadikan wilayah pertambangan rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sehingga dengan adanya wilayah tambang rakyat, maka pemerintah bersama pemangku kebijakan dan pihak terkait, dapat lebih mudah dan leluasa melakukan pemantauan lokasi yang sesuaai atau yang dibenarkan dalam wilayah penambangan tersebut, demikian Nurchalis.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *