Polisi Bongkar Bisnis Seks Pelanggan Khusus Turis Timur Tengah di Bogor

banner 120x600

CIANJUR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil membongkar bisnis seks dan kawin kontrak di Bogor dengan konsumen khusus dari timur tengah. Pengungkapan ini berawal dari kematian DR (25) yang ditemukan tewas setelah dipaksa menjadi PSK dan menangkap DS

DS alias Dolken, seorang pria asal Cianjur, ditangkap polisi setelah diduga menjual gadis muda asal Cianjur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Bogor. Bahwa pelaku juga menjajakan belasan korban lainnya kepada wisatawan asing asal Timur Tengah.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari pengungkapan kasus kematian DR (25), yang ditemukan tewas setelah dipaksa menjadi PSK oleh Dolken dan komplotannya.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi mendapatkan informasi baru yang mengungkapkan bahwa tidak hanya DS, tetapi sejumlah korban lainnya juga dijual oleh pelaku. Polisi kini tengah mendalami lebih dalam jaringan perdagangan manusia yang terlibat dalam kasus ini.

“Jadi bukan satu korban, tapi pengakuannya ada belasan orang yang dijajakan ke turis asal Timur Tengah yang berlibur ke Bogor,” kata dia, dilansir detikJabar, Kamis (26/12/2024).

Menurutnya, saat menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyelamatkan tujuh orang gadis yang akan dijajakan pada wisatawan Timur Tengah di Bogor.

“Betul saat diamankan juga ada 7 gadis yang akan dijadikan PSK. Namun kami berhasil gagalkan,” kata dia.

Tono mengatakan para korban biasanya dijajakan dengan periode waktu dua hingga tujuh hari. Untuk sekali layanan, ‘pemesan’ diharuskan membayar Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu.

“Uang tersebut dibagikan sebagian untuk korban dan sebagian lagi dibagi-bagi untuk pelaku dan rekannya,” kata dia.

Tono menyebut pihaknya juga tengah mendalami dugaan kawin kontrak dalam aksi pelaku.

“Korban kan disewa untuk beberapa hari, kemungkinan juga ada sistem kawin kontrak. Tapi masih kami dalami,” kata dia.

Atas perbuatannya DS dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 10 Undang-undang nomor 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan dengan maksimal Rp 600 juta,” kata dia.

Sementara itu, DS, mengaku sudah menjadi menjalankan aksinya sejak 2 bulan terakhir. Menurut dia, dari setiap kali korban melayani turis asing asal Timur Tengah, dia bersama rekannya mendapatkan bagian dari uang yang diterima korban.

“Dari uang yang diberi tamu, dapat bagian. Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Saya baru dua bulan menjajakan perempuan ke wisatawan asing,” kata dia.

Sebelumnya, nasib pilu dialami DR (25), gadis asal Cianjur, Jawa Barat. Perempuan ini tewas usai menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bogor. Korban diduga dijadikan Penjaja Seks Komersial (PSK) untuk wisatawan asal Timur Tengah.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *