99 Kasus dan 103 Tersangka Narkotika di Banda Aceh Sepanjang Tahun 2024

banner 120x600

BANDA ACEH – Sesuai dengan UU nomor 39 tahun 2009, Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh tahun 2024, telah melaksanakan tugas pemberantasan kejahatan narkoba dengan strategi dalam P4GN.

Kepala BNN Kota Banda Aceh, Kombes Pol Zahrul Bawadi, S.H.,M.M kepada wartawan di Banda Aceh, Jum’at (27/12) menyebutkan, strategi yang dilakukannya itu, yakni ; Soft Power Approach meliputi pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi ; Hard Power meliputi upaya pemberantasan jaringan sindikat narkotika ; Smart Power untuk mendukung upaya perang melawan nakortika serta ; Cooperation yakni menjalin kerjasamandengan instansi pemerintah, komponen masyarakat, Geuchik dan sekolah.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

“Kami terus memberikan pelayanan publik yang baik dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dengan mengelola sumberdaya organisasi dan mengolaborasi berbagai sumberdaya yang aa, baik internal maupun eksternal.”jelas Kombes Pol Zahrul Bawadi.

Kegiatan pencegahan yang dilakukan pihaknya, seperti sosialisasi melalui komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat, program desa bersih narkoba yang disebut “bersinar”, dialog remaja teman sebaya dan pemberdayaan masyarakat.

“BNN BAnda Aceh juga melakukan deteksi dini melalui tes urine dilembaga dan instansi pemerintah, lingkungan pendidikan dan swasta.”sebut Zahrul Bawadi seraya menjelaskan yang diperiksa 1.275 orang hanya terdapat 16 orang yang terindikasi positif menggunakan narkotika dan dilakukan asesmen untuk rehabilitasi.

Dalam memberdayakan masyarakat, BNN Banda Aceh juga telah membentuk penggiat anti narkoba dilingkungan pendidikan.

“Penggiat tersebut merupakan perpanjangan tangan BNN Kota Banda Aceh untuk melaksanakan kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika atau yang disingkat P4GN.”jelas Kepala BNN Banda Aceh.

Kombes Pol Zahrul Bawadi kepada wartawan juga menyebutkan, tahun 2024 kegiatan rehabilitasi yang dilakukan pihaknya meliputi layanan rawat jalan kepada 10 klien penyalahgunaan narkoba, layanan SKHPN 150 orang, layanan mal pelayanan publik 250 orang, intervensi berbasis Gampong pada 2 desa dan pembekalan 10 orang agen pemulihan serta motivasi rehabilitasi kepada 1.603 peserta.

“BNN Kota Banda Aceh juga melakukan MoU sebanyak 6 kali dengan pemangku kepentingan instansi dan lembaga serta Gampong atau komponen masyarakat serta dengan sekolah sekolah untuk mengoptimalkan pelaksanaan program P4GN.”jelas Kombes Pol Zahrul Bawadi.

Kepada segenap lapisan masyarakat, Kepala BNN Kota Banda Aceh minta untuk tidak takut dan atau malu menyampaikan kasus narkoba ditempatnya, karena tugas semua pihak dalam memberantas narkoba.

“Kami minta kepada semua lapisan masyarakat gar tidak perlu ragu atau takut atau malu karena keluarganya terindikasi atau memakai semua jenis barang terharam tersebut, laporkan saja kepada kami, karena tugas kita bersama dalam menyelamatkan anak bangsa ini untuk hidup bahagia dunia dan akhirat.”pungkas Kepala BNN Kota Banda Aceh Zahrul Bawadi.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *