JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini terkait dengan kasus gratifikasi dan pencucian uang dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” demikian tertulis dalam amar putusan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang dipublikasikan pada Kamis (26/12/2024).
Selain itu, hukuman denda tetap sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara, sesuai dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Gazalba juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta yang harus disetor paling lambat sebulan setelah putusan inkrah.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, Jaksa akan menyita dan melelang harta benda milik Gazalba untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika nilai harta bendanya tidak mencukupi, maka hukuman kurungan badan selama dua tahun akan dijatuhkan sebagai pengganti.
Sebelumnya, Gazalba divonis 10 tahun penjara. Majelis Hakim meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di MA.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang Hatta Ali pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider empat bulan penjara.[]
Suber dilansir iNews.id