Aceh  

Ini Motif Pembunuhan Mahasiswa Asal Meulaboh di Kosan Banda Aceh, bukan Sakit Hati

banner 120x600

BANDA ACEH — Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkapkan motif pembunuhan Diaul (20), mahasiswa asal Meulaboh, yang dilakukan oleh ZF (20) di kamar kos Lorong Cendana, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada Sabtu (19/10/2014) siang.

Terduga pelaku, ZF, yang merupakan mahasiswa asal Bireuen, berhasil diamankan di asrama Peudada, Kecamatan Kuta Alam, pada Minggu (20/10) pukul 03.00 WIB. Kasatreskrim Polresta Banda Aceh,

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Kompol Fadillah Aditya Pratama, menyatakan bahwa ZF langsung mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi awal.

“Dari interogasi terduga pelaku mengakui motifnya ingin melakukan tindak pidana pencurian karena masalah ekonomi,” ujar Kasat dalam konferensi pers, Senin (21/10/2024).

Dari keterangan sementara, pelaku sebelumnya pernah beberapa kali datang dan menginap dikos tersebut sekitar satu tahun lalu bersama teman satu kampungnya.

“Pelaku tidak kenal langsung dengan korban. Tetapi karena ada teman satu kampung pelaku berteman dengan adik korban,” sebut kasat.

Dijelaskan bahwa, sebelum kejadian, pelaku sempat kerumah saudara yang berada di Kajhu sekitar pukul 09.30 WIB, untuk meminta uang karena berencana akan pulang kampung. Namun, di sana pelaku tidak mendapatkan uang.

“Karena pelaku sangat membutuhkan uang, akhirnya pelaku berfikir pergi ke kos korban untuk mencuri handphone, karena terpaksa pelaku tidak memiliki uang. Nantinya handphone tersebut akan dijual atau digadaikan,” jelas Kasat.

Sesampainya di kos, lanjut Kasat, pelaku langsung mencoba masuk karena pintu kos tidak terkunci dan korban dalam keadaan tertidur. Kemudian, pelaku melihat handphone yang tergeletak di lengan korban.

“Karena pelaku takut jika korban terbangun, saat itu juga pelaku mengambil sebilah pisau yang berada di dalam kos. Kemudian langsung menikam korban sebanyak tiga kali, di bagian leher dan bahu. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri,” lanjut Kasat menjelaskan.

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 338 KUH Pidana dan pasal 340 KUH Pidana. Dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *