BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi Aceh telah menahan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk Tahun Anggaran 2023.
Kasus ini bersumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P), Tahun 2023.
Kelima tersangka yang ditahan adalah Ketua BRA, Suhendri, serta Zulfikar Muhammad, S.P, Mahdi, S.Pd., M.Pd, dan Zamzami.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengungkapkan bahwa mereka akan ditahan di Rutan Klas II Banda Aceh selama 20 hari kedepan, mulai 15 Oktober hingga 3 November 2024.
“Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 8 ayat (2,3) jo Pasal 110 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 (KUHAP) dalam rangka penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Ali Rasab, Senin (15/10/2024).
Ia menambahkan bahwa penahanan diperlukan untuk mempercepat proses penyelesaian kasus serta untuk mencegah kemungkinan pelarian, pengrusakan, atau penghilangan barang bukti oleh para tersangka.[]