GoAtjeh.com, Jakarta— Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, yang dihadirkan sebagai saksi dalam dugaan pungli di Rutan KPK, mengaku harus menjalani masa isolasi saat menjalani masa tahanan di Rutan KPK Gedung C1. Pengakuan menohok Azis selama menjalani isolasi selama 15 hari tidak boleh solat Jumat
“Bapak sampaikan di BAP (berita acara pemeriksaan) Bapak, baik BAP nomor 5 maupun BAP nomor 9, Bapak katakan Bapak diisolasi di ruang C1 selama 15 hari, betul?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024),. melansir detikNews.
“Betul,” jawab Azis yang dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Jaksa mendalami Azis terkait larangan salat Jumat saat tahanan diisolasi. Azis mengaku pernah mengalaminya.
“Yang saya tanyakan selama Saudara diisolasi, apakah Saudara diperbolehkan oleh petugas itu untuk melaksanakan salat Jumat?” tanya jaksa.
“Beberapa kali boleh, Pak,” jawab Azis.
“Kan hanya 15 hari kan, pada saat diisolasi,” timpal jaksa memastikan.
“Oh pada saat diisolasi nggak boleh Pak,” jawab Azis.
“Tidak boleh?” tanya jaksa.
“Tidak boleh salat Jumat,” jawab Azis.
Politikus partai Golkar itu mengatakan tahanan yang menjalani isolasi tak bisa keluar. Dia mengaku hanya bisa menjalankan salat Zuhur.
“Tidak boleh salat Jumat ya?” tanya jaksa.
“Ya, salat Zuhur aja, Pak,” jawab Azis.
“Yang saya tanyakan salat Jumat dibukakan oleh petugas tidak?” tanya jaksa.
“Tidak, Pak, diisolasi itu nggak bisa keluar, Pak,” jawab Azis.
Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019-Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.
Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.
Berikut ini 15 terdakwa kasus ini:
1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah