Perangkat Desa ini, Perkosa Anak 15 Tahun di Masjid Sampai Hamil

banner 120x600

GoAtjeh.com, Banyumas — seorang perangkat desa di Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, berinisial KU (57) melakukan aksi bejat terhadap anak di bawah umur. Ia tega memperkosa anak berusia 15 tahun dan ironisnya aksi bejat itu dilakukan pelaku di sebuah masjid.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan. Ia mengatakan, pelaku memperkosa korban di sebuah masjid di daerah tersebut. Kini korban juga tengah hamil 4 bulan.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

“Pelaku, yang merupakan seorang perangkat desa diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban seorang remaja putri,” kata Andryansyah dilansir detikJateng, Senin (14/10/2024).

Andryansyah mengatakan, kejadian itu terjadi Sabtu (11/5), sekitar pukul 21.00 WIB. Saat kejadian, korban ketiduran di dalam masjid usai mengonsumsi minuman beralkohol bersama teman-temannya.

“Setelah meminum ingin tiduran di dalam masjid sambil mainan HP menyambungkan WiFi. Saat main HP karena merasa pusing sehingga korban tertidur sedangkan teman korban ada di luar masjid,” terangnya.

Korban sempat terbangun dan melihat pelaku berada di dekatnya. Ia terkejut melihat posisi celana pelaku sudah diturunkan. Korban juga sempat melawan dan menendang pelaku namun gagal.

“Korban yang setengah sadar mencoba menyingkirkan KU menggunakan kaki, tapi tidak berhasil,” jelasnya.

Ia baru sadar bahwa telah menjadi korban pemerkosaan saat menemukan lendir di area kelaminnya. Rekan korban menyebut dia telah diperkosa. Karena takut, korban tak memberitahu siapa pun.

Selang sebulan kemudian, korban tak kunjung datang bulan dan berinisiatif membeli test pack. Dari test pack tersebut korban mengetahui bahwa dirinya tengah hamil. Korban pun menemui pelaku dan minta pertanggungjawaban.

“Namun KU malah menjawab bahwa dia mau bertanggung jawab, dengan memberi sejumlah uang untuk menggugurkan kandungan. Serta meminta korban tidak melapor ke orang tuanya dan melapor polisi. Namun korban menolak,” ungkapnya.

Saat ini KU berikut barang bukti pakaian korban dan surat visum et repertum sudah diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *