GoAtjeh.com, Banda Aceh — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mecopot Saiful Bismi dari Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan menunjuk Agusni AH sebagai Ketua KIP Aceh yang baru. Belum diperoleh penjelasan kenapa terjadi pergantian tiba-tiba terhadap ketua KIP Aceh.
Perombakan di tubuh penyelenggara pemilu itu ditandai dengan terbitnya surat keputusan ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin N, nomor 1476 tahun 2024 tentang pemberhentian dan penetapan ketua serta wakil ketua KIP Aceh periode 2023-2028.
Agusni AH yang semula menjabat sebagai Wakil Ketua, ditunjuk menggantikan Saiful menjadi Ketua KIP Aceh yang baru menggantikan Saiful yang dicopot dari posisinya.
Selanjutnya, Iskandar Agani ditunjuk sebagai Wakil Ketua, mengisi kursi yang ditinggalkan oleh Agusni AH. Jabatan ini akan diemban keduanya sampai berakhirnya masa jabatan keanggotaan KIP Aceh periode 2023-2028.
Kebenaran informasi pergantian dan penunjukan jabatan tersebut juga dibenarkan oleh Agusni AH. “Ya, benar,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2024).
Hingga berita ini tayang, Agusni AH belum menjelaskan lebih lanjut terkait dengan kapan jadwal untuk pelantikannya.[]