Aceh  

Tidak Melanggar Aturan Kampanye, Fadhil Rahmi Hadiri Olimpiade Bahasa Arab di Sekolah 

Yusrizal, SH | Foto Ist
banner 120x600

GoAtjeh.com,  Banda Aceh— Pelaporan kubu Paslon Gubernur Aceh 02 terhadap Fadhil Rahmi, calon Wakil Gubernur Aceh nomor urut 1, terkait dugaan pelanggaran kampanye dianggap tidak memiliki dasar hukum terhadap keberadaan Fadhil di sekolah

“Tidak ada aturan yang dilanggar saat Syech Fadhil berada di MAN 1 Banda Aceh,” ungkap Yulizar SH, pada Sabtu (12/10/2024).

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Ketua Tim Hukum dan Advokasi Om Bus-Syech Fadhil itu menjelaskan kepada media bahwa sebelumnya pihak Mualem menuduh Syech Fadhil melanggar aturan kampanye ketika menghadiri acara Pembukaan Olimpiade Bahasa Arab yang diselenggarakan oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab di MAN 1 Banda Aceh. “Beliau hadir atas undangan panitia pelaksana, bukan dalam kapasitas sebagai calon wakil gubernur,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan Pembukaan Olimpiade Bahasa Arab tersebut bukanlah acara kampanye. Dalam kesempatan itu, Syech Fadhil diminta oleh panitia untuk memberikan sambutan, dan selama pidato, tidak terdapat narasi yang mengajak peserta untuk memilih pasangan calon tertentu.

Definisi kampanye itu sudah cukup jelas diatur baik dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 maupun dalam Qanun Nomor 12 Tahun 2016. Dalam aturan itu dijelaskan, bahwa kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program calon gubernur dan wakilgGubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.

Kegiatan yang dilakukan Syech Fadhil dalam memenuhi undangan panitia olimpiade ini, sambungnya, sama sekali bukan kegiatan kampanye. Kegitu, dikatakan, sama halnya seperti diundang oleh panitia masjid menjadi khatib Jumat yang jamaahnya terkadang juga ada unsur pejabat pemerintahan, ASN, TNI/Polri dan lain sebagainya.

Dia menegaskan kembali, bahwa pada prinsipnya tidak ada aturan kampanye yang dilanggar oleh Syech Fadhil selaku calon wakil gubernur Aceh. Mereka berharap Panwaslih Aceh lebih selektif dan profesional dalam menerima laporan dengan meneliti keterpenuhan syarat secara hukum, yaitu syarat formil dan materil dalam sebuah laporan sehingga terwujudnya asas keadilan, keseimbangan dan berkepastian hukum.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *