Tim pemenangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, menolak keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menyatakan bahwa pasangan ini belum memenuhi syarat (BMS) untuk Pilkada 2024. Sebagaimana pernyataan resmi yang disampaikan oleh TM Nurlif, tim pemenangan menyatakan bahwa semua dokumen persyaratan calon telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Lembaga Emerates Development Research (EDR) mengatakan partai pendukung dan tim pemenangan Bustami- Fadhil harus menghormati ketentuan yang di atur KIP Aceh. Perdebatan itu lebih mengenai keputusan KIP dimana salah satu poin penting adalah bahwa pasangan Bustami dan Fadhil belum melakukan tanda tangan untuk menjalankan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta butir-butir dalam MoU Helsinki di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Hal ini menjadi fokus agar koordinasi dengan KIP Aceh dapat segera dilakukan.
Keberlanjutan proses pencalonan ini sangat bergantung pada tanda tangan kesediaan menjalankan butir-butir MoU dan UUPA dari pasangan Bustami-Fadhil. Penting untuk dicatat bahwa persyaratan ini juga diterapkan kepada pasangan lain, Muzakir Manaf-Fadhlullah, sehingga semua calon diharapkan mematuhi ketentuan yang sama.
Setiap pasangan calon wajib menghormati mekanisme yang berlaku di DPRA. Oleh karena itu, masing-masing partai pendukung diminta untuk memastikan bahwa prosedur yang ditetapkan dapat dilalui dengan baik. Kerja sama antar partai dalam hal ini sangat diperlukan agar proses pemilihan berlangsung transparan dan akuntabel.
Salah satu tugas KIP Aceh adalah menyurati DPRA untuk menggelar Rapat Badan Musyawarah (BanMus). Proses ini menjadi krusial untuk menentukan langkah selanjutnya dalam tahapan pemilihan. Seluruh pihak diharapkan untuk mengikuti aturan yang berlaku dalam ranah legislatif.
Dalam konteks ini, partai-partai pendukung Bustami-Fadhil Rahmi perlu menjaga sikap proaktif. Menyalahkan pihak lain dengan isu penjegalan hanya akan memperburuk situasi, terutama jika partai pengusung tidak menjalankan tugasnya untuk memastikan Rapat BanMus DPR Aceh dapat berlangsung.
Secara keseluruhan, dinamika ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme hukum dan prosedur yang ada. Semua pihak diharapkan berkontribusi untuk menciptakan suasana pemilihan yang kondusif dan berkeadilan bagi seluruh pasangan calon yang bertarung.[]