GoAtjeh.com, Jakarta — Komisi Yudisial (KY) mengambil langkah tegas dengan memecat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sehubungan dengan vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur. Tindakan ini diambil setelah penilaian mendalam terhadap kinerja para hakim tersebut.
Ketiga hakim yang dijatuhi sanksi adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.
Mengutip Tribunnews.com. dalam pertimbangan hukumnya, KY mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Para Hakim Terlapor, Majelis Sidang Pleno KY telah memperoleh fakta hukum bahwa Para Hakim Terlapor telah membuat beberapa fakta-fakta hukum dan pertimbangan-pertimbangan hukum pada salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/ 2024/ PN.Sby, yang mana fakta-fakta hukum dan pertimbangan-pertimbangan hukum yang dibuat tersebut tidak pernah diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum.
“Sebaliknya beberapa fakta dan pertimbangan hukum yang telah dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum, justru tidak muncul dalam salinan putusan,” ucap Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Sementara itu, Joko mengungkapkan bahwa menurut ketentuan Pasal 13 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Majelis Sidang Pleno KY berpendapat bahwa putusan yang sah dan memiliki kekuatan hukum adalah putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Terkait hal itu, KY menilai, ketiga hakim tersebut kurang berhati-hati.
Di sisi lain, kesalahan yang dilakukan para hakim tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius. Menurut Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pelanggaran yang dilakukan oleh para hakim terlapor berakibat pada ketidakabsahan dan ketidakberlakuan hukum putusan yang dibuat, sehingga dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum.
“Bahwa perbuatan/ tindakan Para Terlapor dimaksud, menurut Majelis Sidang Pleno dilatarbelakangi adanya kurangnya sikap berhati-hati dari Para Terlapor dan pelanggaran ini merupakan tingkat pelanggaran yang cukup serius,” jelasnya.
Oleh karena itu, Joko menyampaikan, Majelis Sidang Pleno KY menilai, pelanggaran yang dilakukan oleh Para Hakim Terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat.
“Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat oleh karena itu terhadap Para Terlapor,” jelasnya.
Putusan KY ini hanya bersifat rekomendasi. Selanjutnya, KY akan bersurat kepada Ketua Mahkamah Agung RI, perihal Usul Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yang ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR-RI, Ketua Komisi III DPR-RI, dan Para Terlapor.
“KY juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi MKH yang telah diusulkan kepada Mahkamah Agung,” tutur Joko.
Sebagai informasi, putusan KY ini disampaikan Joko dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR.
Rapat tersebut digelar setelah sidang pleno, yang diselenggarakan pada hari Senin, 26 Agustus 2024 pada pukul 09.30 WIB.
Sebelumnya, Anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan kelanjutan terkait pemeriksaan para hakim Pengadilan Negeri Surabaya berkenaan kasus Ronald Tannur.
Mukti menyebut, KY akan menyampaikan hasil pemeriksaan itu melalui sidang pleno nantinya.
“Sidang pleno untuk putusan ini paling lambat akan kami gelar pada awal bulan September,” kata Mukti, saat ditemui di Purwokerto, Jawa Tengah, pada Sabtu (24/8/2024).
Mukti mengatakan, pemeriksaan terhadap tiga hakim yang bertugas dalam sidang kasus Ronald Tannur telah diperiksa selama lima jam lamanya, pada Senin (19/8/2024) lalu.
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diperiksa di antaranya Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan Tim Investigasi KY mendalami terkait ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan para hakim yang menangani perkara tersebut.
“Semuanya terkait pelanggarannya, ada (atau) enggak tentang peristiwa-peristiwa itu. Tentu aku enggak bisa kasih tahu hasilnya. Tunggu pleno,” jelasnya.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung pada Rabu (31/7/2024).
Sebelum mengajukan ke Bawas MA, keluarga korban penganiayaan, Dini, terlebih dahulu mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, pada Senin (29/7/2024).