GoAtjeh.com — Kota Jantho — Petugas Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 991 gram. yang dilakukan oleh dua pemuda yang hendak melakukan perjalanan ke Jakarta dengan modos disembunyikan di dalam sepatu mereka.
Identitas kedua tersangka adalah AH, 23 tahun, dari Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, dan ID, 35 tahun, dari Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Keduanya terjaring setelah petugas mencurigai gerak-gerik mereka, yang kemudian membawa kepada penemuan paket sabu di dalam sepatu mereka. Penangkapan ini mengungkap upaya penyelundupan yang dirancang dengan rapi.
Menurut AKP Rajabul Asra, Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, penyidikan menunjukkan bahwa kedua tersangka menerima paket sabu dari MF, yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di Binjai, Sumatera Utara. Pengungkapan ini terjadi setelah petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menemukan empat paket sabu yang tersembunyi dengan cerdik di sepatu tersangka.
Kasus ini adalah bagian dari usaha intensif pihak berwajib untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Aceh. Penangkapan ini tidak hanya mencegah peredaran sabu di Jakarta, tetapi juga mengungkapkan jejak jaringan penyelundupan lainnya.
“Mereka disuruh untuk membawa paket sabu itu ke Jakarta, sampai di sana nanti ada orang yang menjemput. Tersangka AF diupah sebesar dua puluh juta dan tersangka ID diupah tiga puluh juta rupiah,” jelasnya Kasat dalam konferensi pers di Mapolresta, Banda Aceh, Selasa (27/8/2024).
Lebih lanjut kata dia, berdasarkan pengakuan tersangka AF sudah sudah dua kali menyelundupkan sabu dengan modus yang sama, sementara ID mengaku baru pertama kali.
“Polisi menyita empat paket sabu seberat satu kilogram beserta dua pasang sepatu Nike dan dua unit ponsel yang digunakan para tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal sepuluh miliar rupiah,” pungkasnya.[]