GoAtjeh.com, Banda Aceh — Banyak yang keliru mengira bahwa Bustami Hamzah tidak mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh. Beberapa pengamat, seperti yang dikutip oleh berbagai media, bahkan menyebutkan bahwa ia dicopot. Informasi ini menimbulkan kebingungan di kalangan publik mengenai statusnya.
Menurut Bustami Hamzah, dalam keterangannya pada aceh.tribunnews.com pada Jumat (23/8/2024), dia sebenarnya telah mengajukan pengunduran diri sejak 15 Juli 2024. Meski demikian, sejak saat itu, Bustami memilih untuk tidak mengungkapkan hal ini kepada publik, sehingga menambah spekulasi mengenai situasinya.
Bustami, yang kini dikenal dengan julukan Om Bus, menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut dilakukan sebagai langkah strategis untuk mempersiapkan diri mengikuti pemilihan gubernur pada September 2024. “Surat pengunduran diri saya ajukan sejak 15 Juli lalu, tapi kewenangan persetujuannya ada di Kemendagri. Bukan kita yang tentukan, Bang,” ungkapnya kepada Serambinews.com.
.
Ia mengungkapkan keinginannya agar proses persetujuan pengunduran diri dapat segera dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, sehingga dia dapat lebih fokus dalam mempersiapkan diri menghadapi Pilkada.“Tapi ya itu tadi. Sebagai bawahan kita harus turut kepada atasan,” tambah Bustami.
Dengan penjelasan ini, Bustami berharap masyarakat dan media dapat memahami situasinya dengan lebih jelas. Ia berkomitmen untuk mengikuti seluruh prosedur yang ada dan berharap agar proses administrasi dapat berjalan lancar sehingga ia dapat melanjutkan persiapannya untuk pemilihan mendatang.