Revisi UU Pilkada Batal, Pendaftaran Calon Dasari Putusan MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama dua Wakil Ketua DPR lainnya Lodewijk Freidrich Paulus (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) beranjak usai menskors rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024) | Foto Antara
banner 120x600

GoAtjeh.com, Jakarta — Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Menurut Dasco, pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 akan tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengutip Kompas.com, “Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” ujar Dasco Kamis (22/8/2024).

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Dasco juga menegaskan bahwa rapat paripurna DPR hanya dapat dilaksanakan pada hari Kamis dan Selasa. Dengan demikian, tidak mungkin DPR dapat mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan, yang bertepatan dengan hari pendaftaran Pilkada.

“Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” tuturnya.

Dia turut memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada. “Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *