Aceh  

Mantan Bendahara Aceh Barat Tileb Pajak Rp500 Juta, begini pengakuannya 

banner 120x600

GoAtjeh.com, Meulaboh — Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, mengungkapkan bahwa seorang mantan bendahara di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dengan inisial CT telah mengakui kesalahannya. CT mengaku sengaja tidak menyetorkan pajak ke kas daerah meskipun sudah menerima pembayaran dari berbagai objek pajak di wilayah tersebut.

Siswanto menjelaskan, pada Kamis lalu, CT mengungkapkan kepada penyidik bahwa ia menahan penyetoran pajak dengan alasan kepentingan pribadi. Pengakuan ini disampaikan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Mengutip Antara “Kepada penyidik, oknum ASN perempuan ini mengaku sengaja tidak menyetorkan pajak yang ia terima dengan alasan untuk kepentingan dirinya sendiri,” kata Siswanto, Kamis (22/08/2024)

Sebagai mantan aparatur sipil negara (ASN) di BPKD Aceh Barat, CT menyatakan bahwa ia tidak menyetorkan uang pajak yang diterima sejak November hingga Desember 2022. Total uang pajak yang diduga telah disalahgunakan mencapai Rp500 juta, terang Siswanto,.

Kasus dugaan korupsi ini terungkap pada Januari 2023, ketika atasan langsung CT mulai mempertanyakan ketidakadaan penyetoran pajak selama periode tersebut. Hal ini mengarah pada penemuan yang mengejutkan.

Dalam pemeriksaan, CT mengaku telah menggunakan dana sebesar lebih dari Rp500 juta untuk kepentingan pribadi tanpa melibatkan orang lain, termasuk keluarga terdekatnya. CT bahkan menyatakan bahwa suaminya tidak mengetahui penggunaan uang pajak tersebut, jelas Siswanto

“Ia mengaku suaminya juga tidak tahu, bahwa ia menggunakan uang pajak tersebut untuk dirinya sendiri,” kata Siswanto

Siswanto menjelaskan, penyidik menemukan bahwa CT dengan santai memperlihatkan bahwa uang pajak tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Keterangan ini konsisten dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh.

Jawaban yang sama juga diberikan ketika pihak Inspektorat Aceh Barat dan atasan langsungnya menanyakan tentang penggunaan uang pajak tersebut. Hal ini menunjukkan adanya pengakuan yang konsisten di berbagai tingkatan pemeriksaan, ungkap Siswanto

Siswanto menyatakan bahwa hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pajak daerah di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan daerah sebesar Rp500 juta.

Kami terus mendalami kasus ini dan meminta keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait. Fokus kami adalah untuk mengungkap seluruh fakta dan menyelesaikan penyelidikan ini dengan tuntas, tegas Siswanto.

“Masih ada para pihak yang kita mintai keterangan, kami tetap fokus menyelidiki perkara ini,” kata Siswanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *