MK Buka Jalan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

banner 120x600

GoAtjeh.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Gedung MK, Jakarta Pusat, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” ucap hakim MK Enny Nurbaningsih.

Atas putusan MK tersebut, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengaku langsung mengontak Anies Baswedan usai mendengar gugatannya soal UU Pilkada dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia pun berharap Anies bisa maju Pilgub Jakarta 2024.

“Baru tadi langsung saya telpon Pak Anies. ‘Menang, maju Pilgub DKI’,” kata Said Iqbal di kawasan patung kuda Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2014), lansir detikNews.

“‘Serius?’” lanjut Said meniru ucapan Anies.

Berkat keputusan MK ini, syarat pencalonan Pilgub Jakarta 2024 sebesar 7,5 persen. Sehingga, menurutnya, ada partai yang bisa mendukung Anies untuk maju Pilgub Jakarta.

“Kalau DKI tentu Partai Buruh hanya sekitar 1 sekian persen gak mungkin kan (ngusung Anies sendirian), kalau DKI itu dengan keputusan MK 7,5 persen, jadi kalau PDIP akan majukan Anies itu udah lebih dari 7,5 persen,” ujarnya.

Selanjutnya, Saiq Iqbal menyatakan siap untuk ikut urun dukungan kepada Anies Baswedan untuk maju Pilgub Jakarta 2024. Dia ingin, dengan mendukung Anies berarti menghidupkan iklim demokrasi di Jakarta.

“Sepanjang kami diminta Anies Baswadan untuk mengajukan beliau partai buruh siap. Sekali lagi bukan berarti partai buruh bersebrangan atau berbeda dengan KIM Plus tapi lebih menyelamatkan demokrasi. Gak boleh demokrasi dibajak gak boleh demokrasi dikuasai segelintir elit bukan ingin berbeda bukan melawan presiden terpilih tidak, tapi lebih pada memastikan demokrasi tidak dibajak oleh elit dan sekelompok partai politik yang tidak mendengarkan suara dari bawah,” jelasnya.

Said Iqbal juga berharap PDIP bisa mengajak parpol lainnya untuk berkoalisi di Pilkada 2024 untuk menjaga demokraai. Katanya, dengan adanya keputusan jangan sampai PDIP jalan sendirian.

“Jangan (sampai) PDIP mendengar ini jalan sendiri lagi, jangan. Melalui temen temen media mengharapkan PDIP tetap konsisten membangun demokrasi,” ucapnya.

“PDIP kalau bisa ajak partai lain seperti Partai Buruh, Hanura, PKN, Partai Umat. Kita bisa maju bersama,” imbuhnya.

Sementara itu, Iqbal mengatakan sampai saat ini belum menjalin komunikasi dengan partai lain termasuk PDIP. Namun dia ingin, PDIP bisa mengajak Partai Buruh dalam kontestasi politik kali ini.

“Nggak,belum komunikasi dengan partai mana pun. Kami hanya (baru komunikasi) bilang, Pak Anies demi demokrasi maju. Beliau mengatakan ‘siap maju’ tinggal PDIP. Mudah mudahan Partai Buruh diajak Gelora, PKN diajak. Sudah lebih dari cukup optimistis menang,” ungkapnya.

“Andaikan PDIP mengusung pak Anies ya kami berharap pak Anies Rano Karno. Di kalangan buruh pak Anies Rano Karno kuat. Kami harap PDIP mendengar suara,” jelasnya.

Dari sumber lain Sebanyak 12 partai politik mendeklarasikan dukungan kepada Ridwan Kamil dan Suswono sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta periode 2024-2029. Deklarasi digelar di Golden Ballroom, Hotel Sultan, Jakarta, Senin (19/8/2024) sore.

Daftar 12 partai pendukung RK-Suswono, yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Solidaritas Indonesia.

Kemudian Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Garuda, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Persatuan Indonesia, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Hanya PDIP yang tidak ikut berkoalisi dalam pengusungan pasangan Ridwan Kamil dan Suswono. Atas koalisi besar ini seakan telah tertutup pintu bagi Anies maju dalam kontestasi Pilkada Jakarta.

Dengan dikabulkannya sebagian gugatan partai buruh dan partai gelora oleh MK, maka jalan bagi Anies terbuka lagi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *