Aceh  

Korupsi Dana ZIS, 4 Tersangka Ditahan Kejari

Terangka korupsi dana ZIS Aceh Tengah saat dinaikkan ke mobil tahanan (foto: KabarAktual.id/Salhadi)
banner 120x600

GoAtjeh.com, Takengon  — Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon, menjebloskan 4 tersangka dugaan korupsi dana Zakat Infak Sedekah (ZIS) Aceh Tengah tahun anggaran 2022 dalam tahanan. Mereka  ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon.

Kepala Kejari Takengon Adi Hendra Jaya melalui Kasi Pidsus Antoni Mustakbal dalam pernyataan tertulis, Jumat (16/8/2024), menyampaikan penahanan empa tersangka. Keempat tersangka itu adalah HM (55 tahu), HZ (53 tahun), ZU (47 tahun) dan JP (33 tahun).

Dijelaskan, para tersangka diduga terlibat penyimpangan dan penyelewengan dana pembangunan tempat wudhu/MCK, plaza batas suci, dan rehab MCK menjadi kamar imam dan muadzin. Mereka juga diduga terlibat pada kegiatan penataan landscape Mesjid Agung Ruhama dengan anggaran Rp 1.741.665.000 yang bersumber dari dana ZIS.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Sebelumnya, tersangka diperiksa oleh tim penyidik Kejari Takengon. Setelah dilakukan pemeriksaan, para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari ke depan untuk proses penyempurnaan berkas dan persiapan administrasi pelimpahan ke pengadilan.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b Jo Ayat (2) Jo. Ayat (3) Jo. Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *