GoAtjeh.com — Jakarta  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah, usai melakukan penggeledahan di kantor Pemprov Jawa Timur (Jatim).

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

KPK melakukan penggeledahan di wilayah Jawa Timur. Lokasi yang digeledah merupakan gedung Pemprov Jatim

“Benar ada kegiatan penggeledahan KPK di Pemprov Jatim,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi, Jumat (16/8/2024).

 “Sementara ini info yang kami dapatkan telah dilakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Dokumennya apa, BB-nya (barang bukti) apa, masih dilakukan proses inventaris dan analisa,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).

Dia juga mengungkapkan rangkaian proses penggeledahan masih akan berlanjut. Dia menyebut penggeledahan juga akan dilakukan di beberapa tempat di wilayah Jatim.

“Kemungkinan akan ada lagi (penggeledahan), jadi kita tunggu semua kegiatan rekan-rekan penyidik di lapangan selesai, baru nanti kita update secara resmi. Saya belum bisa memberikan info terkait itu (lokasi tempat penggeledahan lainnya), belum dibuka tapi di Jatim saja,” terang Tessa.

Dia pun menyampaikan alasan tidak dilakukan penyegelan terhadap kantor Pemprov Jatim. Dia mengungkap penyegelan tidak akan dilakukan karena penggeledahan dirasa sudah cukup.

“Dalam proses penggeladahan yang dilakukan oleh penyidik ini tidak dilakukan segel, maka dianggap kegiatan di tempat tersebut dan di ruangan tersebut sudah selesai. Tidak perlu lagi disegel untuk ditinggal dan kembali lagi ke situ,” tandasnya.

Tessa belum memerinci ruangan di Pemprov Jatim yang kini digeledah penyidik. Dia menyebut kegiatan itu terkait dengan penyidikan kasus suap dana hibah di Pemprov Jatim.

Baca Juga:  Biduan Campursari Sragen Menangis Usai Dilecehkan-Dijotos Pria di Hajatan

“Terkait perkara dana hibah. Untuk ruangannya sendiri saya tidak terinfo di mana saja,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta pada Jumat (12/7).

Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.[]