GoAtjeh.com, Tapaktuan — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh berhasil menggulung Lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Labuhanhaji Kabupaten tersebut pada Senin (12/08/2024) tengah malam.
Satresnarkoba pertaman mengamankan SI (34) warga Pasar Lama Kecamatan Labuhanhaji yang berprofesi sebagai nelayan, dari tangannya petugas berhasil mengamankan 18 paket barang haram jenis sabu dengan dengan berat 5,52 gram, dua unit HP, 1 unit sepeda motor, 1 buah sendok takar sabu, 1 buah timbangan digital,1 plastik bening kecil dan sedang dan uang tunai Rp.200.000,.
Setelah penangkapan SI, tim Satreskrim melakukan pengembangan dan diperoleh informasi masih ada pelaku penyalahgunaan narkoba lain.
Dari pengembangan itu Selasa (13/08/2024) pagi sekira pukul 04.30 wib, petugas kembali meringkus pria yang berprofesi sebagai wiraswasta berinisial AS (37), warga Labuhan Tarok Kecamatan Meukek beserta 3 orang rekannya yaitu FM (38) Swasta, warga Kutabuloh Meukek, TT (30), warga ujung Batu Kecamatan Labuhanhaji dan SD (30) buruh, warga Bakauhulu Labuhanhaji.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K.,melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H.,mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Aceh Selatan dan dukungan kuat dari masyarakat dalam rangka memberantas narkoba di Aceh Selatan.
” Penangkapan ke 5 pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, berdasarkan informasi tersebut pada Senin 12 Agustus 2024 Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku SI di Gampong Pasar Lama Kecamatan Labuhanhaji, ” ucap Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H, di Tapaktuan, lansir Larasnews.com, Rabu (14/08/2024).
Narsyah melanjutkan, dari pengembangan penangkapan SI, kemudian pada malam itu juga Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menangkap AS dalam salah satu ruko di Gampong Ujung Batu Kecamatan Labuhanhaji, saat penangkapan AS petugas memergoki pelaku lainnya yaitu FM, TT dan SD dalam bersama AS di dalam ruko tersebut.
” Dari pengakuan AS diketahui bahwa ketiga kawannya baru selesai menggunakan Narkotika jenis sabu,” tambah Kasatres Narkoba.
Narsyah melanjutkan dari keempat pelaku tidak ditemukan barang bukti narkoba, karena menurut pengakuan pelaku, narkotika jenis sabu telah habis digunakan dan alat hisapnya sudah dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam closed.
Sementara Kapolres melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto menyampaikan apresiasinya kepada warga masyarakat yang telah aktif turut membantu Polri dalam memerangi Narkotika di Kabupaten Aceh Selatan. “Polres Aceh Selatan akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Aceh Selatan dan akan menindak tegas para pelakunya,”Pungkas Adam. []