GoAtjeh.com, Jakarta –H. Fachrul Razi Ketua Komite I, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menunjuk Advokat Ujang Kosasih.S.H dan The FraLaw Justice, untuk membuat laporan resmi di Bareskrim Mabes Polri, terkait pencemaran nama Aceh oleh kontes kecantikan waria.
Kontes kecantikan transgender yang diduga diadakan di Hotel Orchardz, Jakarta Pusat pada Minggu, 4 Agustus 2024, berbuntut panjang, vidio yang menghebohkan warga Aceh. Video yang beredar di berbagai media sosial menimbulkan reaksi marah dari publik Aceh.
Dalam vidio berdurasi 64 detik itu mempertontonkan seorang transgender dengan tubuh gempal melenggang lenggok diatas pentas dengan memakai selempang bertuliskan Aceh.
Tidak hanya itu saja dalam vidio tersebut juga si transgender itu dinobatkan sebagai ratu waria oleh panitia dengan dipasangkan mahkota di kepala dan Selempang bertuliskan winner
Menurut senator asal Aceh itu, perkara itu harus segera ditangani pihak yang berwajib untuk meredam gejolak di Aceh. “Alhamdulilah pada hari ini Jum’at (09/08/2024),Tim Penasehat Hukum (PH) telah resmi melaporkan panitia penyelenggara di Unit I Tipidum Mabes Polri.”tegas nya,
Fachrul Razi yang juga Ketua Komite I DPD RI membidang hukum tersebut turut mengutuk perihal kontes waria yang membawa nama Aceh dan mempolisikan panitia dan peserta yang membawa nama Aceh, Menurut Fachrul Razi Kontes tersebut ada skenario jahat untuk merusak Aceh secara terstruktur dan masif.
“Mereka panitia seharusnya pasti tahu Aceh daerah syariah namun mereka sengaja mencari sensasi popularitas dalam kontes ini untuk mengangkat pemenangnya dari Aceh, Apalagi Aceh menjadi daerah yang kokoh menegakkan syariah islam di Indonesia.
Ini adalah skenario jahat pihak pihak yang tidak suka dengan hukum yang berlaku di provinsi Serambi Mekkah tersebut,bahkan mereka tidak punya izin, kami sudah mempolisikan mereka dan ini harus di tindak tegas, jangan sampe di Jakarta dan Aceh akan terjadi aksi besar-besarkan,” ujar ujar Ketua Komite I DPD itu.
Senator Fachrul Razi menilai, Aceh menerapkan syariat Islam, siapapun itu harus menghargai budaya dan kharakter masyarakat Aceh, dirinya menilai acara tersebut mencoreng nama baik Aceh dan merusak citra Indonesia sebagai negara Pancasila tang menghargai toleransi beragama.
“Kami menolak kegiatan kontes ini menggunakan nama Aceh, panitia dan peserta telah membuat kericuhan masyarakat, ini harus dipidana dan Polisi harus menindak cepat,”kata Fachrul Razi yang sudah mengirimkan surat ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Fachrul Razi juga menyebutkan, Skenario jahat ini sengaja untuk menjebak Aceh sebagai daerah yang ketat menerapkan syariat Islam dan aktif mendukung kemerdekaan Palestina, sehingga event ini ingin membentuk image bahwa Aceh mendukung LGBT.
“Saya akan kawal sampai pihak penegak hukum segera mencari panitia pihak penyelenggara serta peserta untuk diberikan memproses hukum karena kontes ini secara langsung menghina syariah islam di Aceh,”pungkasnya