Perwira Pakai Seragam TNI Saat Disidang di PN Tangerang, begini Penjelasan TNI AD 

TNI Angkatan Darat angkat bicara terkait James Makapedua, seorang perwira pecatan, yang mengenakan seragam dan baret Komando Pasukan Khusus (Kopassus) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang. Video James Makapedua mengenakan seragam TNI dan baret Kopassus menjelang sidang itu telah beredar di media sosial.(Tangkapan layar TikTok)
banner 120x600

 

GoAtjeh.com, Jakarta – Sorang yang mengaku Perwira Anggota TNI dan memakai seragam dan baret Komando pasukan elit TNI James Makapedua, dalam sebuah vidio yang beredar, telah memaksa TNI angkat bicara

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

TNI Angkatan Darat mengatakan terkait James Makapedua, yang mengenakan seragam dan baret Komando Pasukan Khusus (Kopassus) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang adalah seorang perwira pecatan

Video James Makapedua mengenakan seragam TNI dan baret Kopassus menjelang sidang itu telah beredar luar di media sosial platform TikTok.

“Artinya kami sudah membuktikan bahwa saya itu bukan masyarakat sipil, tapi saya anggota TNI,” kata James yang dikawal polisi.

Menanggapi video itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan bahwa James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI AD.

“Sehingga pernyataan terdakwa yang mengaku sebagai prajurit TNI AD aktif adalah tidak benar,” kata Kristomei dalam keterangan tertulis, Rabu (07/08/2024).

Kristomei mengatakan, James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat atau PDTH dari dinas keprajuritan TNI AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor: Kep/14/II/2008 tertanggal 11 Februari 2008.

“Alasan pemberhentiannya karena yang bersangkutan melakukan desersi dan pernikahan ganda,” ucap Kristomei.

Pangkat terakhir James Makapedua adalah Sersan Kepala (Serka). Sementara dalam video yang beredar di media sosial, terdakwa terlihat mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus. “Karena Saudara James Makapedua sudah bukan anggota TNI AD lagi, maka yang bersangkutan tidak berhak mengenakan seragam maupun atribut TNI lagi. Sementara untuk sidang di pengadilan umum, sudah tepat, karena Saudara James sudah berstatus warga sipil,” kata Kristomei. Sebagai informasi, kasus yang menjerat James Makapedua saat ini adalah kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Sidang kedua diagendakan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (12/8/2024).

Sumber dilansir Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *