GoAtjeh.com, Jakarta — Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa ketentuan pengendalian produk tembakau, terutama rokok eceran, didorong karena penjualan produk tersebut mudah diakses oleh anak-anak dan remaja.
“Penjualan secara eceran sangat rentan karena produk mudah diakses oleh perokok pemula, anak, dan remaja. Kami ingin menekan tingkat konsumsinya,” kata Indah seperti yang dikutip GoAtjeh,com, Sabtu (04/08/2024).
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti, S.H., M.H menjelaskan bahwa pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan menekan konsumsi rokok. Sebab, dampak buruk produk tembakau dapat mengancam kesehatan.
Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan Kemenkes, jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4 persen diantaranya perokok berusia 10-18 tahun.
Indah mengatakan bahwa kelompok anak dan remaja merupakan kelompok dengan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan.
Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3 persen (2016) menjadi 19,2 persen (2019).
“Sementara itu, data SKI 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5 persen), diikuti usia 10-14 tahun (18,4 persen),” kata Indah.
Indah juga mencatat bahwa penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja meningkat dalam 4 tahun terakhir. Berdasarkan data Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada 2021, prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3 persen pada 2019 menjadi tiga persen pada 2021.
Harapan dari Aturan Baru
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menambahkan bahwa aturan ketat pengendalian produk tembakau, rokok eceran, dan rokok elektronik diharapkan mengurangi prevalensi perokok remaja dan pemula.
“Aturan pengendalian produk tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 ini merupakan upaya untuk melakukan perubahan perilaku,” kata Nadia.
Nadia menambahakan“Kalau perubahan perilaku memang tidak instan hasilnya, tapi dengan regulasi ini kita berharap dapat mengurangi prevalensi merokok, terutama tren peningkatan di kalangan remaja dan pemula.”
Tujuan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik turut tertuang pada Pasal 430 PP Kesehatan, yaitu menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok.
“Lalu meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok, serta melindungi dari bahaya konsumsi dan/atau paparan zat adiktif,” kata Nadia.
Pembatasan Iklan Rokok
Beberapa aturan lain terkait pengendalian produk tembakau dalam PP Kesehatan yang disorot, yakni pencantuman gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang diatur pada Pasal 438 ayat (4).
Pasal tersebut mengatur bahwa bagian atas kemasan di sisi depan dan belakang harus memuat gambar peringatan kesehatan seluas 50 persen. Gambar ini harus diawali dengan kata “Peringatan” yang dicetak dengan huruf kuning di atas latar hitam.
Selain itu, gambar harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya. Gambar juga harus dicetak berwarna serta tidak boleh tertutup oleh apa pun. PP Kesehatan juga membatasi iklan produk tembakau dan rokok elektronik.
Seperti halnya pada media luar ruang, iklan tidak boleh dipasang di kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum.
Iklan juga tidak dipasang di jalan utama dan jalan protokol maupun dalam radius 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak (Pasal 449 ayat 1).
Media iklan luar ruang berupa videotron hanya dapat ditayangkan pada pukul 22.00-05.00 waktu setempat.
Pasal 451 ayat (1) menyatakan bahwa iklan produk tembakau dan rokok elektronik di media televisi harus berukuran full screen selama paling singkat 10 persen dari total durasi iklan dan tidak kurang dari dua detik atau ukuran iklan media televisi dan cetak sekurang-kurangnya 15 persen dari total luas iklan.
Serupa dengan aturan iklan rokok di videotron, iklan di televisi dan radio pun hanya dapat ditayangkan atau disiarkan setelah pukul 22.00-05.00 waktu setempat.
Seluruh iklan juga harus memenuhi persyaratan, diantaranya mencantumkan tulisan “Dilarang menjual dan memberi kepada orang di bawah 21 tahun dan perempuan hamil”.
Selain itu, iklan tidak boleh ditujukan kepada anak, remaja, dan/atau wanita hamil, serta tidak menggunakan kartun atau animasi sebagai bentuk tokoh iklan.