GoAtjeh.com, Kuala Simpang — Penanews.co.id — Seorang Pria di Aceh Tamiang, Aceh, berinisial DD (34) ditangkap polisi karena nekat menyeludupkan tujuh ton minyak mentah ilegal dengan truk ke Sumatera Utara. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum berlaku.
Polisi masih melakukan pengembangan, asal-muasal minyak mentah ilegal tersebut.
Pelaku DD kita amankan saat melintas di jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang pada Jumat (02/08/2024) sekira pukul 04.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Rifki Muslim kepada wartawan, Sabtu (03/08/2024).
Penangkapan tersebut bermula saat Personel Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang mencurigai truk Toyota Dyna yang sedang melintas sehingga diberhentikan. Petuhas memeriksa identitas sopir serta menanyakan jenis barang yang diangkutnya.
DD disebut berterus-terang mengaku membawa 35 drum minyak mentah ke Sumatera Utara. Namun saat diminta surat-suratnya, DD tidak dapat menunjukinya.
“Dia tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang sah terkait barang bawaannya,” jelas Rifki.
Polisi mengamankan truk tersebut berikut barang bukti lainnya dan memeriksa DD di Polres Aceh Tamiang. Menurut Rifki, polisi akan memproses DD sesuai aturan yang berlaku.
“Barang bukti yang kita amankan 35 drum dengan isi sekitar 200 liter/drum atau lebih kurang 7 ton minyak mentah ilegal,” ujar Rifki.
Sumber dilansir detiksumut